SELUMA – Berdasarkan hasil audit investigatif, 11 item pekerjaan pada realisasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kayu Elang tahun 2019 diduga fiktif.
Diungkapkan Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, penetapan tersangka segera dilakukan, saat ini pihaknya tengah menunggu gelar perkara di Polda Bengkulu.
“Untuk penetapan kasus korupsi harus dikoordinasikan ke Diskrimsus Polda Bengkulu dulu. Waktunya nanti (penetapan tersangka) kita atur jadwalnya, kalau sekarangkan masih berproses, karena tipikor itu sarat formil berupa gelar penetapan tersangka dan sebagainya harus detail dan jangan sampai salah,” ungkap Kapolres.
Ketika nanti barang bukti sudah dinyatakan lengkap maka penetapan tersangka akan digelar secara resmi.
“Tentunya kalau sudah dinyatakan lengkap, ada tersangka misalnya, lengkap dengan barang bukti yang bisa diambil atau disita tentunya kita akan selalu berkoordinasi, dan akan saya sampaikan secara resmi di press release,” ujar Kapolres. (Bencool/Tomi)