SELUMA – PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Seluma dinilai ingkar janji, pasalnya hampir 11 tahun berdiri, kebun plasma yang dijanjikan untuk masyarakat tak kunjung diberikan. Sebagaimana disampaikan warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Erto. Padahal telah terjadi kesepakatan di awal pendirian perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Kami pertanyakan kembali plasma ini, mana kesepakatan yang telah disepakati. Kami mau kebun plasma tersebut,” kata Erto.
Merujuk pada Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, poin penting adalah kewajiban bagi Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya. Semangat dari regulasi ini agar rakyat juga menikmati keuntungan dari budidaya perkebunan sawit tersebut.
“Dalam aturannya plasma ini jelas. Perusahaan wajib memberikan Plasma ini pada masyarakat. Namun PT SIL hingga saat ini belum merealisasikannya,” ujar Erto.
Lanjut Erto, PT SIL memang pernah membagikan bibit sawit sebanyak 100 batang untuk masyarakat yang berada di desa penyanggah. Dan bibit tersebut telah ditanam di lahan pribadi masing-masing penerima bibit.
“Kalau aturannya PBS wajib memplasmakan 20 persen dari konsesi lahannya, bukan bibit. Jujur saya telah tanam bibit yang diberikan tersebut di lahan milik saya, bukan lahan HGU sesuai permentan tersebut,” terangnya.
Erto berharap Pemerintah Kabupaten Seluma dapat memfasilitasi dan mempertanyakan hal tersebut kepada PT SIL.
“Saya harap Pemkab Seluma tegas dalam hal ini. Ini masalah serius, Pemkab Seluma harus menfasilitasi, perkebunan plasma tersebut harus diberikan oleh PT SIL selaku PBS,” harapnya.
Sementara itu, Humas PT SIL Cecep ketika dikonfirmasi membantah pernyataan Erto, menurutnya PT SIL telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita ajak jalan-jalan ya masyarakatnya biar mereka tahu. Kita sudah berikan plasma tersebut seluas lebih kurang 2 ribu Hektare sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Cecep. (Bencool/Tomi)