SELUMA – Polemik tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan terus berkepanjangan dan belum menemukan titik terang. Sebagai akibat dari keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang berimbas terhadap hilangnya tujuh desa di Dapil III Seluma yang meliputi dua kecamatan, Semidang Alas Maras dan Semidang Alas.
Tak hanya kehilangan desa dan jumlah penduduk yang otomatis berkurang, jumlah kursi legislatif Seluma pun terancam berkurang tinggal 25 saja.
“Jumlah kursi itu berdasarkan jumlah penduduk. Jadi kalau penduduk berkurang, maka jumlah kursi juga akan berkurang nantinya, jika tapal batas ini final sesuai dengan permendagri tersebut,” Kata Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi.
Sarjan menyebutkan dua hal ini berpotensi terjadi jika permendagri tidak berubah. Pertama, kursi di Dapil III berkurang satu, namun terjadi penambahan kursi di Dapil I, dari 7 menjadi 8 kursi, yang berarti jumlah kursi keseluruhan tetap 30.
Kedua, apabila jumlah penduduk berkurang signifikan, skenario terburuk Seluma cuma punya 25 dewan. Sebab, jika jumlah penduduk kurang dari 200 ribu jiwa, jumlah kursi legislatif suatu wilayah hanya 25 kursi.
“Mudah-mudahan jumlah penduduknya tidak berkurang terlalu signifikan, jadi jumlah kursi akan tetap 30. Namun jika jumlah penduduk kurang atau hanya 200 ribu, maka jumlah kursi juga akan berkurang menjadi 25 kursi di DPRD Seluma,” ujar Sarjan. (Bencool/Tomi)