SELUMA – Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Seluma diwajibkan mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebesar 3 persen dari keuntungan yang didapatkan.
“Tadi kita sepakati untuk CSR di angka 3 persen, karena mereka tidak ingin menetapkan sendiri berapa besarannya, jadi kita tetapkan sebesar 3 persen secara langsung,” ucap Pengarah dan Pengawas Forum CSR Seluma Okti Fitriani.
Dalam rapat penentuan besaran CSR tersebut, Okti menyayangkan sikap pihak perusahaan yang mengaku tidak mendapatkan untung sama sekali, bahkan mengalami kerugian.
“Banyak perusahaan ini mengaku merugi, bahkan hingga 80 persen dari jumlah forum CSR. Kalau memang rugi silahkan angkat kaki dari Seluma, karena untuk apa berusaha di Seluma jika merugi,” tegasnya.
Ditambahkan Okti, keberadaan perusahaan ini diharapkan berdampak positif bagi kemajuan Seluma. Jika memang tidak mendapatkan untung dan tidak memberikan dampak terhadap masyarakat maupun Kabupaten Seluma, dirinya meminta Pemkab Seluma segera bertindak.
“Intinya kita menginginkan ada dampak positif dari perusahaan. Kalau tidak bisa memberikan dampak, maka saya secara pribadi meminta agar mereka angkat kaki dari Seluma, karena mereka tidak ada guna sama sekali,” tutup Okti. (Bencool/Tomi)