SELUMA – Anggaran Dana Desa (ADD) dua desa di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, yakni Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo tak kunjung dicairkan. Hal ini disebabkan dualisme perangkat desa, kades baru telah melantik perangkat desa yang baru, dan itu bertentangan dengan regulasi. Kades tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa secara sepihak kecuali atas alasan tertentu.
“Masih ditunda karena akhir Desember kemarin kami kirim surat yang ketiga kepada dua kepala desa tersebut, agar kiranya mereka mengusulkan nama-nama perangkat desa yang lama. Tapi sampai saat ini mereka tidak mengajukan perangkat desa yang lama, tidak berubah, tetap perangkat desa yang baru,” terang Pjs Sekda Seluma Supratman, Rabu, 6 Januari 2021.
Dia meminta kades tetap mengaktifkan perangkat desa yang lama. Sebab yang diakui hukum untuk pembayaran gaji dari ADD adalah perangkat desa lama. Jika terus memaksakan diri dengan tetap mengajukan perangkat desa yang baru, ia mengkhawatirkan justru akan terjadi polemik baru di tengah masyarakat.
“Tergantung dengan desa, kalau desa sudah merubah, BPKD akan mencairkan sesuai dengan peraturan,” ujar Supratman.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio justru berpandangan lain. Menurutnya, ADD kedua desa tersebut tetap bisa dicairkan. Namun tetap menunda pembayaran gaji perangkat desa yang masih berpolemik.
“Kalau yang perangkat desa yang bermasalah itu ditunda tidak masalah, tapi di luar itu harus dibayarkan, kan tidak semua bermasalah, kalau semuanya ditahan nanti kegiatan di desa bisa terhambat,” kata Sugeng. (Bencool/Tomi)