SELUMA – Sebanyak 485 pelaku usaha penerima Bantuan Program Usaha Mikro (BPUM) gagal mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM tersebut dikarenakan data administrasi kependudukannya (Adminduk) tidak online.
“Itu untuk penerima tahun 2020. Pihak BRI menolak mencairkan dana BPUM tersebut karena data pada KK tak online,” kata Kadis Perindagkop dan UKM Seluma Mulyadi.
Padahal seharusnya pada tahun 2020 ada 1.100 pelaku usaha yang menerima bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
“Jadi kami imbau kepada pelaku usaha yang akan mengajukan BPUM ini untuk mengecek dulu datanya di Disdukcapil Seluma. Sebelum berkas tersebut diserahkan ke petugas pendaftaran di desa,” imbau.
Untuk diketahui, sejak 5 April 2021 lalu, Disperindag telah membuka kembali pendaftaran BPUM. Pendaftaran dilakukan di desa, sesuai dengan alamat atau domisili.
“Bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak usah mendaftar lagi. Sebab secara otomatis data telah dilinkkan oleh kementerian. Jadi yang mendaftar ini khusus yang belum di tahun 2020,” jelas Mulyadi.
Untuk persyaratan masih sama seperti sebelumnya, yakni fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Usaha yang dikuatkan dengan Surat Pertanggungjawaban Pemilik, dan mencantumkan nomor handphone aktif yang bisa dihubungi.
“Untuk nomor handphone ini tidak harus pelaku usaha, yang penting nomor tersebut aktif. Bisa handphone istri, anak atau keluarga lainnya,” terangnya.
Setelah persyaratan lengkap langsung serahkan ke pihak desa atau kelurahan yang kemudian akan diinput datanya. Proses input selesai, berkas pendaftaran diantar petugas ke Disperindag.
“Semua berkas tersebut nanti pihak desa atau kelurahan yang menyerahkan ke Disperindag. Jadi pendaftar tak perlu capek lagi datang ke Disperindag,” ujar Mulyadi. (Bencool/Tomi)