Persekusi Diakui Sebagai Salah Satu Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Sejak Tahun 1993

SELUMA – Mungkin masih banyak belum tahu arti dari kata Persekusi dan belum mengenal secara luas apa saja yang masuk dalam tindakan Persekusi serta bagaimana Persekusi di mata hukum.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Tindakan persekusi yang dilakukan bisa berupa penyiksaan atau penganiayaan tanpa memandang kemanusiaan lagi.

Dikutip dari situs repo.iain-tulungagung.ac.id, persekusi telah diakui sebagai salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan sejak tahun 1993 dengan diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR).

Setahun kemudian, Statuta Pengadilan Internasional untuk Kejahatan di Bekas Negara Yugoslavia (ICTY) juga memasukkan persekusi sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Definisi Persekusi
Selain dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi juga dijelaskan oleh beberapa tokoh. Dilansir dari situs pelajaran.co.id, arti persekusi dari beberapa tokoh tersebut adalah:

Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana, yang menjelaskan arti persekusi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

Damar Juniarto, yang menjelaskan arti persekusi sebagai suatu tindakan memburu orang lain atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri.
Sedangkan dalam situs dictionary.cambridge.org, arti persekusi dijelaskan sebagai perlakuan tidak adil atau kejam dalam jangka waktu lama karena ras, agama, atau kepercayaan politik.

Penyebab Timbulnya Persekusi
Penyebab dari persekusi memang bisa berbeda-beda di setiap tempat. Namun, umumnya beberapa penyebab persekusi adalah sebagai berikut:

Masyarakat yang beranggapan proses hukum yang ada penuh intervensi pemerintah, sehingga muncul keraguan dan ketidakpercayaan dari dalam masyarakat.
Banyak munculnya anggapan bahwa penegakan hukum masih belum bisa berlaku adil.
Adanya kesenjangan sosial di dalam masyarakat.
Adanya rasa tak percaya dan saling mencurigai antara kalangan atas dan kalangan bawah.

Pasal Terkait Persekusi
Setelah memahami arti persekusi, kita tahu bahwa persekusi merupakan tindakan buruk yang meresahkan lingkungan. Oleh karena itu, pelaku persekusi akan dijatuhi hukuman pidana dengan bebarapa pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Pasal 351 tentang Penganiayaan yaitu “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.

Pasal 170 tentang Pengeroyokan yaitu “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Unsur-unsur Persekusi
Suatu kejahatan dapat digolongkan sebagai persekusi ketika memenuhi enam unsur berikut ini:

Pelaku kejahatan secara nyata menghilangkan hak-hak dasar milik orang lain.
Pelaku kejahatan menargetkan seseorang atau sekelompok orang atas dasar identitas yang berbeda.

Menargetkan orang atau kelompok atas dasar politik, ras, kewarganegaraan, etnik, budaya, agama, gender atau karena alasan lain yang secara universal dilarang dalam hukum internasional.

Perbuatan yang dilakukan dikaitkan dengan perbuatan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (di antaranya pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, pemenjaraan atau tekanan-tekanan kebebasan fisik yang kejam yang melanggar peraturan dasar hukum internasional, penyiksaan, penculikan/penghilangan paksa, kejahatan apartheid)

atau kejahatan lain yang menjadi yurisdiksi ICC.
Kejahatan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik, yang ditujukan kepada sekelompok sipil tertentu.
Pelaku kejahatan mengetahui bahwa perbuatannya merupakan atau dengan niat menjadi bagian serangan yang meluas dan sistematis terhadap kelompok sipil tertentu.

Terbaru

Pencuri Uang Touke Sawit Rp 300 Juta, Di ringkus Saat Nginap di Hotel Victoria

SELUMA – Dalam pers release Polres Seluma Polsek Talo bersama anggota Reskrim dan di Back Up oleh Anggota Sat Reskrim Polres Seluma serta Anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus kejadian peristiwa pencurian dengan pemberatan...

Ini Bukti Nofi Erian Andesca Peduli Kampung Halaman

SELUMA - Tak di ragukan lagi kepedulian Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Erian Andesca, terhadap kampung halaman orang tuanya, yakni Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Nofi yang di lantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten...

Libatkan Masyarakat, Puncak Pagelaran Syukuran HUT Kabupaten Seluma di Kecamatan

SELUMA - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Seluma yang ke-20. Selain mengelar kegiatan syukuran di tingkat Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Seluma, juga akan menggelar syukuran di tingkat Kecamatan, yang dilaksanakan...

Related Articles

Pencuri Uang Touke Sawit Rp 300 Juta, Di ringkus Saat Nginap di Hotel Victoria

SELUMA – Dalam pers release Polres Seluma Polsek Talo bersama anggota Reskrim dan di Back Up oleh Anggota Sat Reskrim Polres Seluma serta Anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus kejadian peristiwa pencurian dengan pemberatan...

Bupati Seluma Serahkan Sertifikat Lahan Mako Brimob

SELUMA - Bupati Seluma Erwin Octavian SE, menghadiri kunjungan kerja Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H. di Mako Polres Seluma. Rabu, 24 Mei 2023. Dalam kunjungan itu, sekaligus melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hiba...

Tutup Kegiatan Karya Bhakti di Desa Padang Capo, ini Pesan Dandim 0425 Seluma

SELUMA - Komandan Kodim 0425 Seluma Letkol Inf Syafrinaldi, berpesan agar masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada, untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini dirinya sampaikan saat menutup kegiatan Karya Bhakti TNI Kodim 0425 Seluma...