BENGKULU – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu kembali melanjutkan pembahasan Raperda Larangan Peredaran dan Penjualan Tuak dengan mendengarkan penjelasan dari perspektif agama dan budaya lokal, Senin, 12 April 2021.
Perwakilan MUI Kota Bengkulu Zul Efendi mengatakan, dalam konteks Islam, khamr adalah salah satu jenis minuman yang dilarang. Khamr dijelaskan dalam Alquran dalam surat Al Maidah dan surat Al Baqarah, yang seharusnya dilarang diedarkan dan dijual.
Sementara Perwakilan BMA Kota Bengkulu Mahyudin menjelaskan, dalam budaya masyarakat Kota Bengkulu, minuman beralkohol tradisional termasuk tuak sama sekali tidak dikenal. Ritual budaya dalam masyarakat Kota Bengkulu pun tidak mengenal minuman beralkohol tradisional.
Ditegaskan Ketua Bapemperda Solihin Adnan, raperda ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi penerus.
“Kita tidak tau ke depannya, siapa tahu justru anak-anak kita yang minum tuak ini. Tentu sangat mengancam masa depan generasi muda kita,” tegasnya. (ADV)