Baliho Bertebaran Sebelum Tahapan Kampanye, dimana Bawaslu?

SELUMA – mulai menjamurnya pemasangan baliho calon legislatif saat ini tentu menyalahi aturan, mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Selain menyalahi aturan pemasangan baliho ini juga di nilai sangat menganggu keindahan kota.

Padahal jelas dalam PKPU No. 15 tahun 2023, saat ini partai politik hanya di perbolehkan bersosialisasi internal, di kalangan konstituennya, sedangkan untuk baliho itu sangat dilarang.

“Seharusnya Bawaslu bertindak tegas, selain memang belum masuk masa kampanye, baliho yg bertebaran ini mengganggu keindahan kota,desa dan lain. Tapi di Seluma ini sepertinya Bawaslu tidak ada,” Ungkap Ketua LSM Garda Raflesia, Septo Adinara. Kamis. 9 November 2023.

Lanjut Septo, dengan kondisi seperti ini seharusnya Bawaslu Kabupaten Seluma melakukan sosialisasi terhadap partai politik peserta pemilu, tentang aktivitas apa saja yang bisa di lakukan sebelum memasuki tahapan kampanye di mulai.

“Tahapan ini kan di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, saat ini kan belum di mulai artinya. Sekarang apa yang di lakukan Bawaslu,” Kata Septo.

Selain itu kata Septo, seharusnya Bawaslu juga melakukan pengawasan khusus terkait penempatan alat peraga kampanye (APK).

“Aturan pemasangan alat kampanye ini kan juga sudah di tentukan, contoh tidak boleh di pohon, jalur hijau dan fasilitas publik. Tapi silakan cek fakta di lapangan banyak itu yang di langgar, terus Bawaslu pekerjaannya apa. Untuk soal anggaran saja ngotot, semestinya untuk soal tangung jawab dan fungsi itu juga harus ngotot,” kesal Septo.

Sementara saat di konfirmasi Angota Bawaslu Kabupaten Seluma, Dahlian mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu tentang aturan tahapan kampanye.

“Selasa 14 November 2023, kita akan mengundang ketua partai politik peserta pemilu, Bupati, Sekda, untuk melakukan sosialisasi terkait tahapan kampanye,” Kata Dahlian

Lebih lanjut Dahlian, terkait Baliho yang telah terpasang pihaknya akan meminta dari masing-masing calon atau partai politik untuk menertibkan sendiri.

“ketika mereka tidak secara mandiri tentu akan di ambil langkah tengas,” Akhir Dahlian.

(Bencool/Tomi)

Terbaru

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Related Articles

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...