Bapemperda Siapkan Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Perda Tuak

BENGKULU – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Timlegda Pemkot Bengkulu akhirnya menuntaskan pembahasan Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya, Senin, 26 April 2021.

Ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan bahwa larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat, tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya.

“Hari ini kita rampungkan pembahasan Raperda Larangan Minuman Tuak. Penegakan terhadap perda ini ke depannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010, artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” tegasnya.

Dilanjutkan Solihin, di dalam raperda ini juga termaktub sanksi bagi pelanggar, berupa kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Kita berharap Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya tidak hanya menjadi simbol atau hanya normatif saja karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan religius,” pungkasnya. (ADV)

Terbaru

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Persekusi Diakui Sebagai Salah Satu Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Sejak Tahun 1993

SELUMA - Mungkin masih banyak belum tahu arti dari kata Persekusi dan belum mengenal secara luas apa saja yang masuk dalam tindakan Persekusi serta bagaimana Persekusi di mata hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti...

Related Articles

Bukan Hanya Infrastruktur, Bupati Seluma Fokus Tekan Angka Stunting

SELUMA - Dalam mewujudkan perubahan besar di Kabupaten Seluma, baik infrastruktur, Pelayanan, Keagamaan, kebudayaan, lapangan Pekerjaan, Bupati Seluma Erwin Octavian bersama Wakilnya Drs Gustianto juga fokus dalam menekan angka Stunting. Berdasarkan Hasil Survei Status Gizi...

Seluma Melayani, Kabupaten Seluma Masuk Kategori Zona Hijau Pelayanan Terbaik

SELUMA - Progam Seluma Melayani yang di gadang-gadang Bupati Seluma Erwin Octavian bersama pasangannya Drs Gustianto bukan isapan jempol belaka. Hal ini dibuktikan belum lama ini, Selasa (07/03/2023) Kabupaten Seluma mendapatkan penghargaan dari Ombudsman...

Ungguli 11 Calon lainnya, Langkah Positif Elisa Ermasari Menuju Senator Semakin Mulus

BENGKULU - Langkah Elisa Ermasari, S.Mn (Putri Meriani) yang merupakan pengusaha muda berparas cantik menuju senator Republik Indonesia (RI) semakin mulus. Ini di buktikan dengan hasil rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih...