BENGKULU – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Timlegda Pemkot Bengkulu akhirnya menuntaskan pembahasan Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya, Senin, 26 April 2021.
Ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan bahwa larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat, tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya.
“Hari ini kita rampungkan pembahasan Raperda Larangan Minuman Tuak. Penegakan terhadap perda ini ke depannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010, artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” tegasnya.
Dilanjutkan Solihin, di dalam raperda ini juga termaktub sanksi bagi pelanggar, berupa kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Kita berharap Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya tidak hanya menjadi simbol atau hanya normatif saja karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan religius,” pungkasnya. (ADV)