Berita Siber Zone Langgar Kode Etik Jurnalistik

BENGKULU – Media Online Siberzone.id (Siber Zone) akhirnya dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers. Hal itu berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 24/PPR-DP/VII/2021 tentang Pengaduan Ade Kurnia terhadap Media Siber siberzone.id.

Sebelumnya, Ade yang juga Penanggung Jawab di Media Online Siberklik.com ini melalui Kuasa Hukumnya Benni Hidayat, SH dan Hasrul, SH mengadukan Siber Zone ke Dewan Pers terkait berita berjudul “Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW, HE Laporkan AKA Ke Dewan Pers” yang diunggah Siber Zone pada 1 Mei 2021.

Berita tersebut dinilai telah mencemarkan nama baiknya, juga tidak pernah ada upaya konfirmasi kepada dirinya. Ade juga menilai tuduhan yang di alamatkan padanya dalam berita itu tidak didasari atas data dan fakta yang jelas.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dan setelah melalui sejumlah tahapan, Dewan Pers memutuskan tiga hal. Pertama, berita Siber Zone diakui sebagai karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan UU Pers 40/1999 melalui Dewan Pers.

Kedua, Siber Zone diputuskan melanggar pasal 1, 2, dan 3 KEJ karena tidak independen, tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi. Ketiga, berita Siber Zone juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Atas keputusan tersebut, Siber Zone diwajibkan melayani Hak Jawab Ade secara proporsional, disertai permintaan maaf, baik kepada Ade maupun pembaca, selambat-lambatnya 2 kali 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Sementara itu, Benni selaku Kuasa Hukum Ade menyambut baik putusan tersebut dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Pers. Disinggung mengenai kapan dan apakah akan melayangkan Hak Jawab, “Masih pikir-pikir,” jawabnya singkat. (BENCOOL/GD)

Terbaru

3 Priode, Wasekjen DPP Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

BENGKULU - Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Provinsi Bengkulu priode 2013 hinga 18 Agustus 2023. Yang saat ini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), bung David,...

Take Over Diam-diam PT MPA ke PT BSL, Jelas Rugikan Kabupaten Seluma

SELUMA - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Tenno Haika mengomentari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT MPA (Metatani Palma Abadi) yang terletak di wilayah Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, nyatanya sudah dilakukan...

Seluma Melayani, 1.200 Nelayan Terima BPJS Ketenagakerjaan

SELUMA - Sebagai komitmen mewujudkan Seluma Melayani, Bupati Seluma Erwin Octavian bersama Drs Gustianto, menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan di Kabupaten Seluma. Rabu, 13 September 2023. 1.200 BPJS tersebut di serahkan kepada para nelayan...

Related Articles

3 Priode, Wasekjen DPP Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

BENGKULU - Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Provinsi Bengkulu priode 2013 hinga 18 Agustus 2023. Yang saat ini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), bung David,...

Take Over Diam-diam PT MPA ke PT BSL, Jelas Rugikan Kabupaten Seluma

SELUMA - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Tenno Haika mengomentari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT MPA (Metatani Palma Abadi) yang terletak di wilayah Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, nyatanya sudah dilakukan...

Seluma Melayani, 1.200 Nelayan Terima BPJS Ketenagakerjaan

SELUMA - Sebagai komitmen mewujudkan Seluma Melayani, Bupati Seluma Erwin Octavian bersama Drs Gustianto, menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan di Kabupaten Seluma. Rabu, 13 September 2023. 1.200 BPJS tersebut di serahkan kepada para nelayan...