SELUMA – Polri terus berinovasi dengan menghadirkan layanan online untuk proses pendaftaran atau registrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik roda dua maupun roda empat.
Kasat Lantas Polres Seluma IPTU Jangkung Riyanto menyebutkan, dengan registrasi online ini masyarakat tidak perlu repot lagi dalam mengurus SIM. Karena bisa menentukan sendiri jadwal kedatangan dan waktu pengambilan foto.
“Isi formulirnya bisa di mana saja, jadi datang ke polres tinggal foto, dan SIM bisa langsung diproses,” terangnya.
Dijelaskan Kasat, untuk memanfaatkan layanan ini cukup dengan menscan QR Code, formulir pendaftaran untuk pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan langsung muncul.
“Jadi simpel, tidak perlu antri lagi,” sebutnya.
Lebih lanjut Kasat mengajak adik sanak se-Kabupaten Seluma untuk memanfaatkan layanan ini dan menginformasikannya kepada yang lain.
“Jadi ayo manfaatkan layanan ini. Petugas kami siap menginput data dan memproses SIM yang anda butuhkan. Sampaikan ini pada semua, agar diketahui dan semua dapat memanfaatkan layanan ini,” tukasnya. (Bencool/Tomi)