KOTA BENGKULU – Team Macan Gading Polres Bengkulu lagi-lagi menorehkan prestasi, dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ARA (18) serta Kumbang (16) merupakan warga Kabupaten Seluma berhasil diamankan.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., membenarkan penangkapan kedua tersangka curat tersebut.
”Salah satu tersangka yang kami tangkap ini masih dibawah umur, keduanya melakukan aksi pada hari kamis tanggal 07 April 2022 dirumah korban Ami Framita (20) karyawan BUMN yang berada Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curat yang dilakukan kedua tersangka berawal pada hari kamis 07 April 2022 sekira pukul 03.30 WIB pada saat korban sedang tidur.
Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci ,kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone merk iphone XR warna Red 128 GB nomor IMEI : 353082104208922 yang korban letakkan di samping korban tempat tidur.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil 1 (satu) unit handphone merka iphone 4 warna putih, xiaomi note 3 warna hitam, oppo warna hitam yang terletak di kamar sebelah korban dalam kondisi lagi di charger.
Pada saat kejadian korban bersama dengan keluarga sedang tertidur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Ketika mendapatkan laporan adanya aksi curat, personil team Macan Gading kemudian mendatangi TKP dan mengumpulkan baket dan keterangan para saksi.
Setelah pelaku teridentifikasi team langsung menuju ke kosan pelaku di Jl. Mangga 4 Kelurahan Taman Remaja dan berhasil mengamankan pelaku ARA.
Dari keterangan yang diberikan tersangka ARA diketahui bahwa dalam beraksi dirinya bersama dengan tersangka lainnya, yakni kumbang yang berada di Kabupaten Seluma.
Tak mau membuang waktu, team opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Kumbang di Kabupaten Seluma dan setelah berhasil diamankan tersangka langsung dibawa ke polres bengkulu beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti.
”Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiomi redmi not 3 warna silver, 1 (satu) unit handphone merk iphone 4 warna putih, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna putih .” pungkas Kasat Reskrim. (sumber: tribratanews/red)