SELUMA – Lantaran membobol rumah warga Desa Nanti Agung pada Selasa, 7 September 2021, RO dan RY, dua pemuda asal Desa Padang Peri diamankan Unit Opsnal Polsek Semidang Alas (SA).
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto melalui Kapolsek SA Ipda Suprapto mengatakan, usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan di TKP, pihaknya mendapatkan petunjuk pelaku pembobolan rumah. Kemudian langsung meringkus keduanya di kediamannya di Padang peri.
Selain mengamankan pelaku, tim dari polsek juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin, dua unit handphone, dan sejumlah uang milik korban. Saat ini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Seluma.
“Keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek. (Bencool/Tomi)