SELUMA – Kades Cawang Kecamatan Lubuk Sandi Sahari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Kendati demikian, Kajari Seluma Wuriadhi Paramita menegaskan, proses hukum belum lah usai. Proses pemeriksaan dan pengembangan masih terus dilakukan, bahkan tidak menutup kemungkinan menyusul penetapan tersangka baru.
“Sementara baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan untuk tersangka yang lain, ya masih ada pengembangan, yang pasti akan ada pemeriksaan lagi, tapi untuk sementara kita menetapkan tersangka satu ini dulu,” tegasnya.
Kades sendiri, ditetapkan tersangka setelah dilakukan audit, di mana ditemukan setidaknya ada tiga item pekerjaan yang fiktif.
“Penahanan terhadap tersangka Sahari ini atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, dengan pagu anggaran 1 miliar lebih, dan kemarin kita sudah melakukan audit kerugian negara ditemukan sekitar 292 juta,” ungkap Kajari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU 2 dan 3 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman minimalnya dari pasal 2 satu tahun dan pasal 3 itu empat tahun, itu minimal,” kata Kajari.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari laporan BPD Cawang terkait pekerjaan fiktif program ADD dan DD, seperti pembangunan MCK dan pelapis tebing yang menelan anggaran sekitar Rp 258 juta. Angggaran tersebut diketahui telah dicairkan dan telah dilaporkan, namun dalam pelaksanaannya tidak terealisasi.
Hal tersebut terungkap saat anggota BPD mempertanyakan anggaran BLT yang bersumber dari DD, waktu itu kades berkilah bahwa anggaran sudah tidak tersedia. (Bencool/Tomi)