Dana Hibah Instansi Vertikal Dikembalikan ke OPD

SELUMA – Berdasarkan Peraturan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI tentang Hibah, dana hibah untuk instansi vertikal dikembalikan ke OPD terkait, yang sebelumnya berada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma.

Pada poin dua huruf c peraturan tersebut, belanja hibah penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk belanja hibah pada kelompok belanja tidak langsung ditempatkan pada sub kegiatan di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan atau tugas, pokok dan fungsi, sebagai berikut:

a) Belanja hibah yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah ditempatkan pada sub kegiatan di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah atau tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

b) Belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah ditempatkan pada sub kegiatan di perangkat daerah sekretariat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan ketentuan Permendagri RI Nomor 56 Tahun 2019.

“Kalau mekanisme SPPD hibah itu tidak lagi berada di BPKD tapi di OPD masing masing,” kata Kepala BPKD Seluma Marah Halim, Senin, 11 Januari 2021.

Dijelaskannya bahwa untuk sebagian besar dana hibah tersebut berada di kesbangpol dan berkaitan dengan bidang keagamaan berada di kesra.

“Seperti instasi vertikal seperti polres dan kejari itu di kesbangpol. Jadi yang tinggal di BPKD hanya Biaya Tidak Terduga (BTT),” ujar Marah. (Bencool/Tomi)

Terbaru

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Persekusi Diakui Sebagai Salah Satu Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Sejak Tahun 1993

SELUMA - Mungkin masih banyak belum tahu arti dari kata Persekusi dan belum mengenal secara luas apa saja yang masuk dalam tindakan Persekusi serta bagaimana Persekusi di mata hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti...

Related Articles

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Direktur Perbenihan Hortikultura RI, Apresiasi Semangat Bupati Seluma

SELUMA - Tak diragukan lagi kegigihan Bupati Seluma Erwin Octavian dalam mewujudkan Seluma Alap, ini dibuktikan dengan komitmen dirinya bersama Drs Gustianto dalam mewujudkan Visi Misinya saat kampanye. Bupati Seluma yang dikenal dengan tagline Seluma...