SELUMA – Berdasarkan Peraturan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI tentang Hibah, dana hibah untuk instansi vertikal dikembalikan ke OPD terkait, yang sebelumnya berada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma.
Pada poin dua huruf c peraturan tersebut, belanja hibah penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk belanja hibah pada kelompok belanja tidak langsung ditempatkan pada sub kegiatan di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan atau tugas, pokok dan fungsi, sebagai berikut:
a) Belanja hibah yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah ditempatkan pada sub kegiatan di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah atau tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
b) Belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah ditempatkan pada sub kegiatan di perangkat daerah sekretariat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan ketentuan Permendagri RI Nomor 56 Tahun 2019.
“Kalau mekanisme SPPD hibah itu tidak lagi berada di BPKD tapi di OPD masing masing,” kata Kepala BPKD Seluma Marah Halim, Senin, 11 Januari 2021.
Dijelaskannya bahwa untuk sebagian besar dana hibah tersebut berada di kesbangpol dan berkaitan dengan bidang keagamaan berada di kesra.
“Seperti instasi vertikal seperti polres dan kejari itu di kesbangpol. Jadi yang tinggal di BPKD hanya Biaya Tidak Terduga (BTT),” ujar Marah. (Bencool/Tomi)