SELUMA – Surat rekomendasi Pimpinan DPRD Seluma yang meminta Bupati Seluma segera menyelesaikan persoalan di lahan eks HGU PT Jenggalu Permai sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menimbulkan polemik.
Menanggapinya, Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio mengaku rekomendasi dikeluarkan memang tidak ada pembicaraan dengan anggota dewan lainnya. Melainkan, pimpinan memgambil sikap untuk menyikapi polemik yang berkepanjangan di lahan eks HGU PT Jengalu Permai yang dikelola PT Agri Andalas.
“Rekomendasi kita keluarkan bukan berarti memihak kepada PT Agri Andalas, melainkan faktor keamanan untuk mengantisipasi adanya konflik di lahan tersebut,” ujar Sugeng, Rabu, 2 Juni 2021.
Pasalnya, selain PT Agri yang mengelola lahan seluas 22 hektare, ada juga yang dikelola masyarakat seluas 80 hektare.
“Kalau mau ditertibkan ya ditertibkan semua, masalah nanti diperpanjang atau tidak serta diserahkan ke mana lahan tersebut tergantung pemerintah berdasarkan aturan,” kata Sugeng.
“Kami inginkan baik investor dan masyarakat itu merasa aman dan nyaman, jadi harus ditertibkan semua. Kita tidak bisa pungkiri Seluma juga butuh investor,” sambungnya.
Terkait adanya isu PT Agri mengajukan izin HGU di lahan itu, Sugeng tegaskan pimpinan tidak pernah menyetujui atau merekomendasikan soal izin tersebut.
“Pengajuan izin tersebut ada proses dan bukan DPRD yang berhak menyampaikan diperpanjang atau tidak. DPRD hanya memberi masukan ke pemerintah daerah dan sampai saat ini kita belum pernah menyampaikan masukan ke pemda terkait izin tersebut,” tutup Sugeng. (Bencool/Tomi)