SELUMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga bendahara PBNU, Mardani H Maming masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). Penetapan ini setelah sebelumnya KPK menetapkan Ketua HIPMI tersebut sebagai Tersangka, atas dugaan suap izin pertambangan. Hal ini ditetapkan pada Selasa (26/07/2022) lantaran yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan yang dilakukan pada 14 dan 21 Juli 2022.
Dalam utasan resmi, KPK menjelaskan telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri tertanggal 26 Juli 2022 perihal DPO a.n MHM. KPK meminta yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tidak terkendala.
KPK juga mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Ciri-cirinya tinggi badan 165cm, berat 75kg, rambut warna hitam dan kulit sawo matang, atas nama Mardani H Maming,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri ( Berita ini di Rilis dari media online www.tras.id )