Digelar Virtual, DPRD Prov Tetapkan RAPBDP 2021 Jadi Perda

BENGKULU – Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Hal itu diketahui saat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda tersebut, pada Rapat Paripurna ke-5 yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/9).

Di mana, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu dalam kesimpulannya menyatakan setuju Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan laporan banggar serta telaah yang kami sampaikan, maka fraksi Partai Nasdem dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim dapat menerima dan menyatakan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” sebut Tantawi Dali menyampaikan Pendapat Akhir dari fraksi Partai Nasdem, secara virtual.

Dengan disetujui seluruh fraksi, selanjutnya pimpinan rapat Ihsan Fajri yang juga Ketua DPRD Provinsi melakukan Pengambilan Keputusan bersama anggota Dewan atas persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, kemudian dilakukan Penandatanganan atas Persetujuan tersebut secara virtual, yang ditandatangani unsur pimpinan dewan serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kemudian dilanjutkan dengan pidato Gubernur Bengkulu. Dalam pidatonya melalui video conference, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada anggota dewan provinsi yang telah menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.

“Kami juga menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan terhormat atas kerjasama yang baik dalam menyelesaikan pembahasan RAPBD-P sebelum berakhirnya batas akhir waktu yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku,” sampai Gubernur Rohidin melalui Zoom Meeting, di Gedung Daerah Bengkulu.

Selain itu, lanjutnya, semua himbaun maupun saran yang diberikan oleh seluruh fraksi dalam pandangan akhirnya diharapkan dapat mendorong kinerja OPD dalam merealisasikan program kegiatan.

“Saran, himbaun dan pendapat yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka meningkatkan dan mendorong OPD merealisasikan kegiatan dan anggaran, di mana penyerapan anggaran yang maksimal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu,” sebut Gubernur Rohidin, dipenghujung sambutannya. (ADV)

Terbaru

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Related Articles

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Baliho Bertebaran Sebelum Tahapan Kampanye, dimana Bawaslu?

SELUMA - mulai menjamurnya pemasangan baliho calon legislatif saat ini tentu menyalahi aturan, mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Selain menyalahi aturan pemasangan baliho ini juga di nilai sangat menganggu keindahan kota. Padahal jelas...