BENGKULU – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Dialog Komunikasi BULD ke Daerah. Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPD RI Dalam Melakukan Pemantauan Ranperda dan Perda.
Kegiatan yang digelar di Gedung Serba Guna Pemprov Bengkulu, Jumat, 11 November 2022 ini dihadiri langsung Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin beserta 25 Anggota DPD RI yang merupakan anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, dan stakeholder terkait.
Dialog Komunikasi BULD ke Daerah bertujuan untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan dari pemerintah daerah dan DPRD terkait kewenangan pusat ke daerah di sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja beserta implikasinya terhadap pembentukan perda.
Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken menekankan pentingnya komunikasi BULD dengan pemerintah daerah.
“BULD DPD RI hadir tidak untuk menghambat daerah, melainkan justru mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah agar terjadi harmonisasi legislasi pusat ke daerah. Sehingga terwujud percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Sekdaprov Bengkulu Hamka sabri yang mewakili Gubernur Bengkulu mengatakan, Pemprov Bengkulu telah melakukan identifikasi dan penyesuaian perda-perda terkait pertambangan dan kehutanan yang terimplikasi oleh UU Cipta Kerja.
“Menindaklanjuti surat mendagri Nomor 188/1518/otda perihal identifikasi perda tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian dan identifikasi tindak lanjut di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup untuk melakukan penyesuaian atas peraturan daerah-peraturan daerah yang telah ada,” katanya. (Bencool/YM)