BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) dan RPJMD Provinsi Bengkulu 2021-2026. Pasca menggelar paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tersebut, Selasa, 6 Juli 2021. Hasil pembahasan pansus nantinya akan disampaikan pada paripurna selanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu melalui Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan yang telah memyampaikan tanggapan, pertanyaan, harapan, dan saran terhadap raperda tersebut.
“Kami setuju jika dalam pembahasan tahap selanjutnya akan dibahas lebih komprehensif terutama hal-hal yang bersifat substantif terhadap usulan raperda. Sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah, dan secara politik dapat diterima semua pihak yang berkepentingan,” katanya.
Selanjutnya gubernur berharap raperda tersebut dapat disepakati DPRD untuk ditingkatkan menjadi perda.
Untuk diketahui, paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan diikuti perwakilan rakyat lainnya. (ADV)