LEBONG – DPRD Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Periode 2016-2021 Rosjonsyah dan Wawan Fernandez, Senin, 25 Januari 2021.
Diungkapkan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Mendagri Nomor 131.17-272 tertanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
“Masa jabatan Bapak Rosjonsyah dan Bapak Wawan Fernandez akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Atas nama masyarakat Lebong, kami sampaikan terima kasih atas dedikasi, atas perjuangan, dan atas kegigihannya membangun Lebong selama ini,” kata Carles.
Sementara itu, Rosjonsyah mengingatkan bupati terpilih untuk dapat melanjutkan pembangunan yang belum sempat diselesaikan. Seperti pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman.
“Ini menjadi ikon Kabupaten Lebong, saya sarankan pembangunan pasar dilanjutkan, sebab PTM itu sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Ia yakin sosok Kopli Ansori yang memiliki latar belakang pengusaha ini akan cepat beradaptasi serta membuat terobosan untuk kemajuan Lebong. (BENCOOL/DAM/ADV)