BENGKULU – Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) yang dipimpin Wakil Ketua II Suharto digelar Selasa, 29 Juni 2021.
Nota penjelasan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ini disampaikan langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di mana harus disampaikan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam Nota Penjelasannya sebagai pengantar raperda, gubernur menyampaikan angka perhitungan APBD secara keseluruhan yaitu:
– Pendapatan Rp 2.786.928.036.207,91
– Belanja Rp 2.698.458.077.971,87
– Surplus Rp 88.469.958.236,05
– Penerimaan Pembiayaan Rp 29.072.636.817,45
– Pengeluaran Pembiayaan Rp 15.000.000.000,00
– Pembiayaan Netto Rp 14.072.636.817,45
– Sisa Lebih Perhitungan Rp 102.542.595.053,49
Selain itu, gubernur juga menyampaikan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 yang berisikan penjabaran tentang visi dan misinya bersama Wakil Gubernur Bengkulu ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta program prioritas pembangunan daerah.
Di samping itu, penyusunan RPJMD juga dimaksudkan sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis program lima tahunan. Pun sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Serta program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” demikian Rohidin. (ADV)