DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat Tunda Pengesahan Raperda RTRW

BENGKULU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 ditunda untuk disahkan oleh Dewan Provinsi Bengkulu, Jumat (30/4).

Hal itu diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda RTRW serta dilanjutkan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama, namun akhirnya urung dilaksanakan.

Penundaan untuk pengesahan Raperda tersebut menurut fraksi-fraksi karena Raperda itu masih banyak kekurangannya dan masih perlu dibahas lebih mendalam lagi oleh Panitia Khusus.

Selain itu, fraksi menyoroti soal usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang saat ini masih menunggu hasil keputusan dari Keadvmenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenlhk).

“Ditunda karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenlhk tentang perubahan peruntukan kawasan hutan. Pada prinsipnya kami sepakat untuk menunda pengesahan Raperda RTRW 2012-2032,” sebut Ketua Fraksi PNI Usin Abdisyah Sembiring, di Ruang Rapat Paripurna.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan untuk menerima apapun keputusan dari DPRD Provinsi Bengkulu selagi hal itu dipandang berguna dan bermanfaat bagi kemajuan pembangunan Provinsi Bengkulu kedepannya.

“Memang ada penundaan pengesahan dari DPRD, ya kita ikuti saja dulu. Karena memang pembahasannya perlu lebih intensif lagi,” kata Gubernur Rohidin, usai mengikuti Rapat Paripurna.

Diakuinya, pembahasan RTRW ini memang sudah lama sejak beberapa tahun lalu, sehingga Panitia Khusus perlu membahas lebih mendalam lagi dari segi regulasi maupun dari segi pemanfaatan ruang.

Namun di sisi lainnya, jelas Gubernur, perubahan status peruntukan kawasan hutan itu tidaklah mempengaruhi Tata Ruang Wilayah hanya mengakomodir nomenklatur saja.

“Usulan perubahan status kawasan itu bisa kapan saja sesuai kebutuhan daerah dan tidak merubah Tata Ruang Wilayah. Namun DPRD lebih fokus ke arah itu, ya kita ikuti saja,” ujarnya. (ADV)

Terbaru

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Related Articles

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Baliho Bertebaran Sebelum Tahapan Kampanye, dimana Bawaslu?

SELUMA - mulai menjamurnya pemasangan baliho calon legislatif saat ini tentu menyalahi aturan, mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Selain menyalahi aturan pemasangan baliho ini juga di nilai sangat menganggu keindahan kota. Padahal jelas...