SELUMA – Polemik dualisme perangkat desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), yakni Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Demikian disampaikan Hartanto, kuasa hukum perangkat desa yang baru atau versi kades.
Tak hanya itu, Hartanto juga mengatakan, akan melakukan upaya lain guna memastikan kedudukan perangkat desa yang baru. Sebab pengangkatannya dinilai telah sesuai dengan perda, perbup, dan peraturan yang ada.
“Saya pastikan selain proses di PTUN saat ini, kami akan mengupayakan proses lain, kami akan menempuh jalur hukum lain, karena mereka ini sah secara hukum dan mengikuti proses seleksi yang sah,” kata Hartanto.
Sebelumnya, lima orang perangkat desa baru dari dua desa yang tengah berpolemik menyambangi kantor Bupati Seluma guna mempertanyakan kedudukan perangkat desa. Mereka meminta bupati tidak membayarkan gaji perangkat desa lama yang telah diaktifkan kembali, karena masih berproses di PTUN.
“Mereka perangkat yang baru ini sudah diangkat sesuai dengan prosedur, sesuai dengan undang-undang, dan sah secara hukum. Sekarang ini mereka belum diberhentikan dan ini sedang dilakukan upaya hukum di pengadilan. Sebelum inkrah seharusnya jangan dulu mengambil keputusan, karena kami dapat kabar bahwa siltap akan diberikan ke perangkat yang lama,” ujar Hartanto.
Menurutnya salah jika siltap atau gaji diberikan ke perangkat desa yang lama, karena kedua perangkat desa ini sama-sama diakui secara hukum.
“Mereka sudah bekerja sejak Maret 2020 sesuai SK, tapi mereka tidak menerima gaji, dan kami mendapat kabar bahwa gaji akan diberikan kepada perangkat desa lama. Itu tidak adil,” tandas Hartanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto menegaskan tidak ada dualisme perangkat desa di dua tersebut. Pasalnya, pengangkatan perangkat desa baru oleh kades tidak bisa diakui secara hukum.
“Jadi perangkat desa yang lama itukan aktif lagi, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka tidak bisa diberhentikan secara sepihak tanpa alasan, kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersandung hukum,” tegasnya. (Bencool/Tomi)