SELUMA – Unit Tipidter Polres Seluma berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap EK (33) Warga Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Saat akan melakukan transaksi jual beli obat keras Merek Samcodin. Rabu (07/06/2023).
“Mendapati informasi tim Tipidter langsung melakukan pengintaian terhadap EK, yang akan melakukan transaksi di Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras, serta langsung melakukan penangkapan,” Ungkap Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan, saat mengelar Pres Rilis di Mako Polres Seluma. Rabu, 13 Juni 2023.
Saat di amankan dari tangan EK tim berhasil mengamankan sebanyak 7 keping obat keras Merek Samcodin.
“Dari tangan tersangka pengedar ini, di temukan barang bukti (BB) sebanyak 7 keping atau 70 butir obat keras merek Samcodin,” Lanjut Waka Polres Seluma.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sebanyak 2.390 butir Samcodin.
“Dari hasil pengembangan dan pengeledahan di rumah tersangka ini, di dapatkan sebanyak 2.390 butir atau 232 keping obat keras merek Samcodin, yang di simpan di kamar pelaku,” jelas Waka Polres Seluma.
Atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling Lama 15 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Akhir Waka Polres Seluma. (Bencool/Tomi)