SELUMA – Kejari Seluma mulai mengusut dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Cawang Kecamatan Lubuk Sandi. Empat orang perangkat desa telah diperiksa guna dimintai keterangan, yaitu Sekdes Darmawan, Bendahara Adri Yanto, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Diwan, dan BPD Doni Jayadi.
Baca juga Kades Cawang Dilaporkan BPD ke APH
Bendahara Adri membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Cawang tahun anggaran 2020. Dan dia membantah kalau dana tersebut diselewengkan, namun telah digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Kami mendapatkan undangan untuk memberi keterangan terkait laporan dari BPD ke Kejari mengenai beberapa pekerjaan yang dianggap fiktif. Pembangunan (pekerjaan fisik) tidak terlaksana karena dialihkan ke Covid, itu sudah melalui masyawarah desa, pembangunan dihapuskan,” jelasnya.
“Dana tersebut dialihkan ke BLT DD yang penambahan 300 juta untuk enam bulan, kita memiliki bukti yang lengkap, siap untuk dibuka,” lanjut Adri.
Sementara itu, Kajari Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Intel Arliansyah Adam mengatakan, setelah empat perangkat desa ini, pihaknya akan kembali memanggil pihak-pihak terkait lainnya.
“Empat perangkat desa telah kami panggil. Tapi semuanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan tersebut,” ujar Adam.
Baca juga Sebut Jaksa Terima 4 Juta, Rabu Kades Cawang Diperiksa
Untuk diketahui, dalam laporan BPD Cawang, diduga ada beberapa pekerjaan dalam program ADD dan DD yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Seperti pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan MCK dan pelapis tebing dengan anggaran sekitar Rp 258 juta.
Angggaran tersebut diketahui telah dicairkan dan telah dilaporkan ke kabupaten, namun dalam pelaksanannya tidak terealisasi. Hal tersebut terungkap bermula saat anggota BPD mempertanyakan anggaran dana BLT yang bersumber dari DD. Namun saat dimintai penjelasan, Kades Cawang berkilah bahwa anggaran sudah tidak tersedia.
Menariknya, berdasarkan keterangan pelapor, yakni Ketua BPD Cawang Doni Jayadi beberapa waktu lalu, kades pada saat rapat pernah memaparkan rincian pengeluaran keuangan yang salah satunya untuk jaksa senilai Rp 4 juta.
“Itu keterangan kades, bahwa salah satunya pengeluaran keuangan yang kami pertanyakan itu ada diberikan untuk jaksa senilai 4 juta, inspektorat 5 juta, dan lainnya. Di situ kan tertulis, itu kades sendiri yang menulis tanpa ada yang menyuruh. Kalau maksudnya untuk jaksa dan untuk inspektorat itu apa kami tidak tahu, yang jelas kades saat itu ngomong sama kami kalian pikir saya sendiri yang makan uang itu, itu semua saya rincikan, bukan saya sendiri yang memakan,” ujar Doni.
Dilatarbelakangi hal itulah BPD dan masyarakat melaporkan kades ke APH dan Pemkab Seluma. (Bencool/Tomi)