BENGKULU – Sehari sebelum HUT Kota Bengkulu ke-302, Pemkot Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu menyepakati pengesahan empat raperda dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat raperda tersebut, Selasa, 16 Maret 2021.
Raperda yang disahkan adalah Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.
Juru Bicara DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti mengatakan, Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap empat raperda itu sejak tahun lalu. Khusus Raperda RTRW bahkan melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan lintas sektor.
“Raperda ini pun telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga dengan supervisi langsung oleh Kementerian ATR/BPN. RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bengkulu yang akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS),” beber Reni.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyambut baik pengesahan keempat raperda ini, khususnya yang terkait minuman beralkohol.
“Terkait perda minuman beralkohol kami menyambut baik, ini memang komitmen kita dalam mewujudkan Kota Bengkulu bebas mihol dan selaras dengan cita-cita pemerintah yakni Bengkulu bahagia dan religius,” ujar Dedy. (ADV)