SELUMA – Enam orang siswi SD dan SMP di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang sebelumnya menjadi korban pencabulan oknum guru honorer akan diberikan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Seluma.
Namun sebelumnya, pihak DP3APPKB terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Polres Seluma.
“Kami akan melakukan pendampingan setelah nanti kami mendapatkan instruksi dari pihak PPA Polres Seluma,” kata Kasi Advokasi DP3APPKB Seluma Linda Rusminingsih.
Sejauh ini kondisi para korban masih dalam keadaan baik, karena aksi pelaku belum terlalu jauh.
“Kita sudah bertemu kepala desa tempat korban tinggal, untuk korban dalam kondisi baik, namun kita akan tetap melakukan pendampingan,” ujar Linda.
Sebelumnya, enam orang siswi menjadi korban pencabulan seorang guru honorer yang mengajar di kedua sekolah tersebut. Guna melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan para korban diberikan nilai tinggi. Sebaliknya, jika keinginannya tidak dituruti, maka akan diberikan nilai kecil.
Kasus ini mulai terungkap saat korban bercerita dengan temannya dan temannya itu melapor ke orang tua korban.
Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Seluma. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.
Untuk diketahui, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. (Bencool/Tomi)