SELUMA – Setelah enam bulan buron kasus curanmor, warga Desa Renah Gajah Mati (RGM) II Kecamatan Semidang Alas (SA) inisial AK (28) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Semidang Alas (SA) di kediamannya, Selasa, 23 Maret 2021.
“Saat ini AK berikut barang bukti telah kita amankan ke mapolsek. AK sedang kita lakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan,” kata Kapolsek Semidang Alas Iptu Noprizal, Rabu, 24 Maret 2021.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian yang dilakukan AK terjadi enam bulan lalu, tepatnya pada Minggu, 4 Oktober 2020. Bersama rekannya, AK mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BD 4358 CS.
“Saat itu sepeda motor korban terparkir di teras rumah. Pelaku mendorong sepeda motor sekitar 200 meter, setelah itu pelaku mencabut kabel kontak dan menyambungkan dengan kabel kuningan. Motor hidup langsung dibawa kabur oleh pelaku ini,” jelasnya.
Di hadapan penyidik, AK mengakui perbuatannya itu, sementara rekannya masih diburu.
“Untuk rekan AK masih kami buru, identitas telah kami kantongi. Kami harap rekan pelaku ini kooperatif, menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek. (Bencool/Tomi)