BENGKULU – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, Senin (28/6/2021) hearing bersama anggota Dewan Provinsi Bengkulu.
Perwakilan Apkasindo langsung diterima anggota dewan provinsi, di antaranya Usin Abdisyah Putra Sembiring, Jonaidi, dan Dempo Xler.
Dikatakan Ketua DPW Apkasindo Bengkulu, A. Jakpar, pihaknya dengan mitra strategis Dinas Pertanian di Bidang Perkebunan selama ini telah bersinergi dengan baik.
Namun, dalam hal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting sawit di Bengkulu yang bersumber dari dana BPDPKS saat ini telah memunculkan masalah besar.
“Kami sebagai mitra strategis, oleh pihak terkait tidak pernah diajak duduk bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan, PSR yang bersumber dari BPDPKS tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya.
“Yang diremajakan harus benar-benar sawit, tidak bisa kebun karet, kopi, atau lahan kosong. Apalagi di atas lahan HPT, HGU, atau hutan lindung,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sawit yang akan diremajakan punya kriteria khusus, yaitu Sawit harus berumur lebih dari 25 tahun. Bisa juga sawit yang produktivitasnya rendah, misalnya panen TBS (kurang dari 10 ton per hektar/tahun) pada umur minimal 7 tahun. Benih tidak unggul dan tidak bersertifikat ini akan menghasilkan buah dura dan pisifera. Kalau yang ini umur 2 tahun, bisa diajukan PSR. Lahan sebaiknya bersertifikat atau bisa SKT. Kriteria itu terpenuhi baru bisa diajukan PSR.
“Program replanting di Provinsi Bengkulu yang sudah berjalan dari tahun 2018 hingga sekarang, kami katakan belum berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan Apkasindo untuk hearing.
“Kami menerima hearing Asosiasi Petani Sawit Indonesia Provinsi Bengkulu yang mengeluh dan melaporkan permasalahan perusahaan yang tidak patuh pada penetapan harga TBS,” ucapnya.
Ditambahkan Usin, hearing tersebut juga membahas dugaan penyelewengan bantuan hibah program Replanting kebun sawit.
“Dan permasalahan dugaan penyelewengan bantuan hibah program Replanting kebun sawit rakyat di Provinsi Bengkulu,” tutup politisi Partai Hanura ini. (ADV)