Hearing ke Dewan, Apkasindo Persoalkan Replanting Sawit

BENGKULU – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, Senin (28/6/2021) hearing bersama anggota Dewan Provinsi Bengkulu.

Perwakilan Apkasindo langsung diterima anggota dewan provinsi, di antaranya Usin Abdisyah Putra Sembiring, Jonaidi, dan Dempo Xler.

Dikatakan Ketua DPW Apkasindo Bengkulu, A. Jakpar, pihaknya dengan mitra strategis Dinas Pertanian di Bidang Perkebunan selama ini telah bersinergi dengan baik.

Namun, dalam hal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting sawit di Bengkulu yang bersumber dari dana BPDPKS saat ini telah memunculkan masalah besar.

“Kami sebagai mitra strategis, oleh pihak terkait tidak pernah diajak duduk bersama,” ujarnya.

Ia mengatakan, PSR yang bersumber dari BPDPKS tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya.

“Yang diremajakan harus benar-benar sawit, tidak bisa kebun karet, kopi, atau lahan kosong. Apalagi di atas lahan HPT, HGU, atau hutan lindung,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sawit yang akan diremajakan punya kriteria khusus, yaitu Sawit harus berumur lebih dari 25 tahun. Bisa juga sawit yang produktivitasnya rendah, misalnya panen TBS (kurang dari 10 ton per hektar/tahun) pada umur minimal 7 tahun. Benih tidak unggul dan tidak bersertifikat ini akan menghasilkan buah dura dan pisifera. Kalau yang ini umur 2 tahun, bisa diajukan PSR. Lahan sebaiknya bersertifikat atau bisa SKT. Kriteria itu terpenuhi baru bisa diajukan PSR.

“Program replanting di Provinsi Bengkulu yang sudah berjalan dari tahun 2018 hingga sekarang, kami katakan belum berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan Apkasindo untuk hearing.

“Kami menerima hearing Asosiasi Petani Sawit Indonesia Provinsi Bengkulu yang mengeluh dan melaporkan permasalahan perusahaan yang tidak patuh pada penetapan harga TBS,” ucapnya.

Ditambahkan Usin, hearing tersebut juga membahas dugaan penyelewengan bantuan hibah program Replanting kebun sawit.

“Dan permasalahan dugaan penyelewengan bantuan hibah program Replanting kebun sawit rakyat di Provinsi Bengkulu,” tutup politisi Partai Hanura ini. (ADV)

Terbaru

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Related Articles

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Baliho Bertebaran Sebelum Tahapan Kampanye, dimana Bawaslu?

SELUMA - mulai menjamurnya pemasangan baliho calon legislatif saat ini tentu menyalahi aturan, mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Selain menyalahi aturan pemasangan baliho ini juga di nilai sangat menganggu keindahan kota. Padahal jelas...