Ijazah yang Ditahan dan Janji SPP Gratis Gubernur Rohidin

Oleh: Agustam Rachman*

Sudah 2 (dua) minggu ini publik heboh, sedikitnya 30 ijazah siswa setingkat SMU/SMK di Propinsi Bengkulu yang ditahan oleh pihak sekolah (dilansir dari Bencoolentimes.com, 23/8/2021). Konyolnya pihak sekolah beralasan bahwa siswa tersebut belum melunasi kewajiban membayar SPP.

Dalam hal ini tentu kejadian itu bukan hal yang sederhana dan kecil. Tetapi merupakan masalah besar yang wajib jadi perhatian kita semua. Adapun hal yang mendasari mengapa hal itu bukan masalah kecil adalah sebagai berikut:

Pertama, situasi pandemi Covid-19 yang hampir berlangsung selama 2 (dua) tahun ini seharusnya menambah sensitifitas pejabat publik untuk membantu rakyat yang kesusahan akibat pandemi. Di tengah upaya Pemerintah Pusat memberikan subsidi kepada rakyat agar tidak mati kelaparan seperti subsidi listrik, paket internet, bantuan sosial tunai, dan paket sembako. Tapi malah sebaliknya Pemerintah Propinsi Bengkulu ‘mencekik rakyat’ dan tega menahan ijazah siswa setingkat SMU/SMK tersebut karena alasan belum membayar SPP.

Bahkan secara terang-terangan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Bengkulu menyalahkan siswa dalam hal ini. Apakah tidak terbayang oleh mereka bahwa bisa saja ijazah tersebut akan dipakai untuk mencari kerja guna mencari sesuap nasi membantu ekonomi keluarganya.

Kedua, dengan diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka sekolah setingkat SMU/SMK menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. Kewenangan ini diperkuat pula oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2016. Sehingga terang dan jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan setingkat SMU/SMK adalah Kewajiban Konstitusional Pemerintah Propinsi. Maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa ada unsur pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan dalam kasus ini oleh Gubernur Rohidin.

Publik menunggu apakah DPRD Propinsi Bengkulu akan memanggil Gubernur Rohidin yang ‘bersumpah’ akan menggratiskan SPP waktu kampanyenya agar bertanggung jawab, sebab kasus ini bukan salah pihak sekolah saja tapi menyangkut sebuah sistem di mana Rohidin adalah pemimpinnya.

*Penulis adalah Pengamat sosial

Terbaru

3 Priode, Wasekjen DPP Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

BENGKULU - Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Provinsi Bengkulu priode 2013 hinga 18 Agustus 2023. Yang saat ini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), bung David,...

Take Over Diam-diam PT MPA ke PT BSL, Jelas Rugikan Kabupaten Seluma

SELUMA - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Tenno Haika mengomentari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT MPA (Metatani Palma Abadi) yang terletak di wilayah Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, nyatanya sudah dilakukan...

Seluma Melayani, 1.200 Nelayan Terima BPJS Ketenagakerjaan

SELUMA - Sebagai komitmen mewujudkan Seluma Melayani, Bupati Seluma Erwin Octavian bersama Drs Gustianto, menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan di Kabupaten Seluma. Rabu, 13 September 2023. 1.200 BPJS tersebut di serahkan kepada para nelayan...

Related Articles

Tradisi Nujuh Likur Suku Serawai Seluma

SELUMA - Tradisi Nujuh Likur merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan perpisahan bulan Ramadhan dan menyambut datangnya idul fitri. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada malam ke 27 di bulan Ramadhan. Tradisi Nujuh likur (Tujuh likur)....

Manajemen Reformasi Birokrasi

BENGKULU - Di lansir dari Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Reformasi Birokrasi (RB) pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business...

Varian Model Penyelesaian Sengketa Pilkada Dalam Kerangka Regulatif

Oleh: Elfahmi Lubis* Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Implementasi kedaulatan rakyat dalam bingkai negara demokrasi adalah terselenggaranya pemilihan umum (Pemilu) secara reguler...