SELUMA – Pemkab Seluma resmi menggugat Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Setelah Bupati Seluma Erwin Octavian menunjuk Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Jecky Haryanto, Elektison Somi, Aan Julianda, Meldianto, Syaiful Anwar, Firnandes Maurisya, dan Rozian Novrizar untuk mengajukan judicial review.
Secara tidak langsung, hal itu juga sebagai respon terhadap pernyataan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang akan memasang patok tapal batas. Bahkan Selasa, 21 September 2021, didampingi Asisten I dan Kabag Hukum Pemkab Seluma, Tim Kuasa Hukum telah berkoordinasi ke Pengadilan Negeri Tais.
“Kita akan berjuang untuk melakukan upaya judicial review atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020,” ungkap Jecky.
Ditambahkan Aan Julianda, karena saat ini sedang dilakukan upaya hukum, maka atas arahan dari bupati, semua pihak diminta untuk menahan diri.
“Kita sudah melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Tais, jadi atas arahan bupati semua pihak harus menahan diri terlebih dahulu,” sebut Aan.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto menegaskan akan mempertahankan wilayah Seluma yang hilang akibat dari terbitnya permendagri tersebut.
“Yang jelas tetap kita perjuangkan karena itu bagian dari hak kita,” pungkasnya. (Bencool/ADV/Tomi)