SELUMA – Mediasi penyelesaian polemik tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan akan berlangsung Selasa depan. Jika hasilnya tak sesuai harapan, Pemkab Seluma akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
“Langkah lain tentu sudah kita persiapkan, bahkan saat ini sudah disiapkan semua keperluan termasuk berkas-berkas untuk kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga semua jalur tetap akan kita tempuh,” kata Kabag Administrasi dan Pemerintahan Setda Seluma Dadang Kosasi, Kamis, 3 Mei 2021.
Pemkab Seluma tetap berpedoman dengan UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Batas Kewedanan antara Bengkulu Selatan dan Seluma.
“Kita sudah siapkan semua berkas yang diperlukan, nanti semuanya akan kita sampaikan pada saat dilakukan mediasi,” tambah Dadang.
Proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Bengkulu ini merupakan buntut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang membuat sejumlah wilayah Seluma menjadi bagian dari Bengkulu Selatan.
“Memang atas petunjuk Menteri Dalam Negeri bahwa gubernur harus membantu untuk dilakukan mediasi dan berdasarkan hasil koordinasi sekda ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, bahwa mediasi akan dilaksanakan pada Selasa depan,” demikian Dadang. (Bencool/Tomi)