SELUMA – Kades diminta untuk mengawasi dan mengontrol keberadaan bidan di desa masing-masing. Jika diketahui tidak tinggal di desa sesuai dengan penempatan di dalam SK, maka kades wajib melaporkannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Bidan desa harus standby di desanya masing-masing, nanti dikontrol oleh kepala desa. Nanti kita adakan absen di masing-masing desa kemudian kami tinggal menunggu laporan dari setiap kepala desa. Kalau ada yang tidak standby kita akan tindak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Seluma Rudi Sawaluddin, Selasa, 8 Februari 2022.
Dinkes sendiri akan menerbitkan SK pengangkatan dan penempatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh desa se-Kabupaten Seluma.
“Seleksi sudah tapi belum diumumkan, masih dalam tahap proses, tetapi untuk yang lulus nanti akan ditempatkan di setiap desa, satu bidan setiap desanya,” ungkap Rudi.
Ia menjamin dalam tahun ini satu desa akan memiliki satu bidan.
“Kita pastikan tahun ini seluruh harus ada bidan desa di setiap desa. Dalam waktu dekat ini SK bidan itu keluar, sekarang masih proses,” tukasnya. (Bencool/Tomi)