SELUMA – Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Bengkulu Nomor Mak/02/VIII/2021, penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi prioritas Polres Seluma. Melaksanakan secara penuh instruksi kapolda sesuai yang tertuang di dalam maklumat.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan maklumat tersebut agar dapat dilaksanakan semua pihak, yang bertujuan guna memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat. Serta upaya pencegahan munculnya cluster baru Covid-19.
“Sesuai maklumat, masyarakat diminta untuk melaksanakan PPKM di lingkungannya masing-masing, mematuhi prokes dengan 5 M, pun larangan mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” kata Kapolres.
Seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi pernikahan. Kegiatan kesenian, olahraga dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval juga dilarang.
“Ini akan kita laksanakan dan kita sosialisasikan ke masyarakat agar dapat segera dilaksanakan dan ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut kapolres meminta kades turut berperan dalam mensosialisasikan maklumat ini kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Jadi mohon kerja samanya. Ini kita lakukan semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Seluma,” pungkasnya. (Bencool/Tomi)