SELUMA – Warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma didampingi Kades Jhon Medarling dan Polsek Sukaraja menghentikan aktivitas panen Tandan Buah Sawit (TBS) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai, Senin, 22 Maret 2021.
“Kita bersama Polsek Sukaraja mendampingi warga menghentikan aktivitas di lokasi HGU PT Agri. Hal ini untuk meminimalisir supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kades.
Menurut keterangan Kades, oknum yang beraktivitas di sana merupakan karyawan PT Agri yang sengaja ditugaskan memanen sawit di lokasi tersebut. Dengan dalih lahan PT Agri yang masuk dalam afdeling 07.
“Mereka mengakui bahwa mereka merupakan karyawan PT Agri, serta memang ditugaskan di lahan tersebut yang menurutnya lahan tersebut merupakan lahan PT Agri yang masuk afdeling 07. TBS yang sudah dipanen tersebut juga dimereki nomor,” ungkapnya.
Lanjutnya, HGU PT Jenggalu Permai telah habis pada tahun 2016 yang lalu. Oleh karena itu ia menilai aktivitas karyawan PT Agri ini melanggar hukum.
“Aktivitas mereka itu ilegal. Izin yang sudah habis serta tidak ada kejelasan dan melanggar UU HGU. Dengan itu, kita minta dihentikan sementara sembari ada kejelasan. Ditakutkan, nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kades.
Sebelumnya, HRD dan Umum PT Agri Andalas Hasan membantah jika perusahaan tempatnya bekerja menguasai lahan eks HGU PT Jenggalu Permai. Menurutnya lahan tersebut dikuasai oleh oknum pribadi.
“Bukan PT Agri Andalas, mungkin itu sifatnya pribadi, bukan terkait dengan perusahaan,” kata Hasan. (Bencool/Tomi)