INDONESIA – Dipimpin Ketua Sudi Hermanto, Komisi II DPRD Seluma menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 31 Maret 2022.
Terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Larangan Pesta Hiburan Malam, Raperda tentang Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, dan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, Komisi II menyambangi Pemkab dan DPRD Empat Lawang.
Komisi II ingin mengetahui seperti apa penerapan ketiga peraturan daerah (Perda) tersebut di Empat Lawang. Pun demikian dengan proses penyusunan raperdanya.
Sekretaris Komisi II Yudi Harzan mencontohkan Raperda tentang Larangan Pesta Hiburan Malam, yang akan diterapkan di Seluma sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan meminimalisir peredaran narkoba.
“Kemudian Raperda tentang Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, kita berharap Seluma juga memiliki regulasi yang mengatur itu, ini penting dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Seluma,” ujar Yudi. (Bencool/Adv)