BENGKULU – PT Pelindo II Cabang Bengkulu dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi mengatakan, Pelindo tidak mengikuti aturan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Akibatnya terjadi potential loss dari sektor pajak parkir, PBB serta retribusi bongkar muat.
“Sekarang kita minta kontribusi Pelindo bagi PAD Kota Bengkulu. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, Pelindo berada di atas tanah Kota Bengkulu. Pelindo harus punya tanggung jawab sosial bagi masyarakat Kota Bengkulu,” kata Marliadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi bersama Pelindo dan Lanal Bengkulu, Selasa, 30 Maret 2021.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan menyoroti dana CSR Pelindo.
“Penting untuk diketahui, apakah Pelindo ini pernah mengeluarkan dana CSR-nya? Karena walaupun Pelindo berorientasi bisnis, jangan lupakan bahwa setiap perusahaan punya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, DGM HPI Pelindo Oka Suharsono mengaku siap memberikan kontribusi yang lebih lagi bagi PAD Kota Bengkulu. Dengan catatan selama ada regulasi yang jelas sebagai payung hukumnya. Pihaknya juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menghitung ulang NJOP PBB serta pajak parkir.
“Berapapun NJOP-nya kami siap. Intinya apapun itu, selama ada regulasi serta kepastian hukumnya, kami bersedia ikut aturan main di Kota Bengkulu. Kami janji akan memberikan kontribusi lebih bagi PAD Kota Bengkulu,” ujar Oka. (ADV)