SELUMA – Ditegaskan Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca bahwa dua retail modern yang berdiri di Kabupaten Seluma, Indomaret dan Alfamart wajib menampung produk lokal, mengakomodir hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Diwajibkan 20 persen, dijual di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart. Disperindag segera realisasikan itu,” tegas Nofi, Selasa, 20 April 2021.
Ditambahkan Nofi, saat ini beberapa produk UMKM Seluma sudah teregister label halal, antara lain Kopi Padang Capo, IKM Jahe dari Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan, dan Kue Tat Syafiah yang baru-baru ini menjadi salah satu pemenang Lomba UMKM Go To Digital BPC HIPMI Seluma.
“Kita akan sama-sama cek di Indomaret dan Alfamart, mereka wajib menjual itu. Jika tidak, mereka sudah melanggar kesepakatan yang ada. Kita sama-sama cek nanti konsistensi pengusaha gerai waralaba ini di Seluma,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ekstra terhadap kedua retail modern tersebut, khususnya persoalan perizinan.
“Izin Indomaret misalnya, belum jelas. Kita akan tindak lanjuti, karena ada beberapa versi, kata kadis perindag itu belum ada izin, sementara dari wabup sudah membuka,” tukas Nofi. (Bencool/Tomi)