SELUMA – KPU Seluma belum akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhumah Zanlasmi sebagai Anggota DPRD Seluma. Sebab sejauh ini, usulan PAW dari DPRD Seluma belum diterima.
“Kita akan memproses setelah ada surat dari DPRD Seluma ke KPU Seluma, untuk memberikan nama calon penganti,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi, Kamis, 19 Agustus 2021.
Namun jika menilik dari suara terbanyak kedua setelah Zanlasmi, maka nama Herlian Yanuardi yang akan muncul.
“Jadi begini kalau sesuai hasil rekap suara tingkat kabupaten maka peraih suara terbanyak kedua adalah Herlian Yanuardi,” sebut Sarjan.
Sarjan menambahkan, selain menunggu surat dari DPRD, KPU juga menunggu surat dari Partai Nasdem terkait pemberhentian Zanlasmi.
“Kalau tidak ada surat dari Nasdem berkenaan dengan pemberhentian maka kita akan memutuskan peraih suara terbanyak kedua sebagai PAW,” tambahnya.
Teknisnya adalah Nasdem menyampaikan surat ke DPRD meminta melakukan pergantian anggota.
“Dari itu DPRD menyurati kami untuk meminta nama calon penganti itu, nanti akan kita verifikasi berdasarkan hasil rekap suara tingkat kabupaten, dan diplenokan dan diberitaacarakan, baru nanti kami akan memberikan nama penganti,” terang Sarjan.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Seluma Tenno Heika mengungkapkan bahwa usulan PAW sudah disampaikan ke DPRD.
“Kita sudah usulkan ke DPRD, tinggal DPRD nanti yang menindaklanjuti ke KPU, kembali lagi ke DPRD baru ke bupati, baru rekomendasi ke gubernur,” katanya
Dan nama yang diusulkan adalah peraih suara terbanyak kedua pada Pileg 2019.
“Kita tetap mengusulkan suara terbanyak kedua, yaitu saudara Herlan Yanuardi, kita tetap berdasarkan aturan,” ujar Tenno. (Bencool/Tomi)