SELUMA – Perihal pendirian bangunan di sepanjang jalan dua jalur Tais, sebanyak 28 orang dipanggil Pemkab Seluma gun dimintai keterangan. Namun pengakuan mengejutkan didapatkan, berdasarkan keterangan para warga yang menempati lahan milik negara itu, sebagian di antara mereka telah membelinya dari oknum seharga Rp 50 hingga 90 juta.
“Itu di beli dari orang yang tidak bertanggung jawab, yang mengaku pemilik dari tanah tersebut,” ungkap Kabag Tapem Setda Seluma Dadang Kosasi.
Para warga yang dipanggil ini, selain dimintai keterangan, juga diminta menunjukkan kualifikasi terkait bukti kepemilikan lahan.
“Tujuan kita untuk meminta keterangan kemudian kita minta bukti kepemilikan mereka,” kata Dadang.
Usai dipanggil, kesemuanya diminta membuat pernyataan guna mengosongkan lahan tersebut.
“Nanti setelah dilakukan sosialisasi maka kita akan bawa tim dan kita berikan peringatan, selanjutnya jika tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran paksa,” ujar Dadang. (Bencool/Tomi)