Laporan Reses DPRD Provinsi Bengkulu Ada 15 Poin Penting

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Sidang 2021, di ruang Rapat Paripurna, Senin (15/3).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah ini dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu yang beragendakan Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2021.

Dalam laporan yang sampaikan Edwar Samsi selaku juri bicara, reses anggota Dewan Provinsi yang dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 5 Maret 2021 bertujuan menjaring aspirasi masyarakat agar usulan pembangunan lebih optimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.

“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pertemuan di daerah pemilihan masing-masing ditampung dan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan skala prioritas,” sebut Edwar Samsi.

Dari hasil reses tersebut, kata Edwar, ada 15 poin penting yang dapat diserap dari aspirasi ataupun usulan masyarakat.

Diantaranya, masyarakat mengusulkan sarana jalan dari 10 kabupaten/kota agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota dapat memperbaiki infrastruktur jalan provinsi maupun jalan lingkungan, perbaikan dan pembangunan jalan sentra produksi bagi petani.

Usulan pembangunan beronjong, irigasi, drainase, siring, jembatan, pelapis tebing dan gorong-gorong.

Selanjutnya, masyarakat juga mengusulkan untuk penerangan listrik seperti lampu jalan.

Masyarakat berharap agar dapat direalisasikan bantuan bibit unggul pertanian, perkebunan dan peternakan.

“Masyarakat mengharapkan bantuan pengadaan alat-alat pertanian, peningkatan bantuan pupuk bersubsidi serta adanya penyuluhan PPL ke desa-desa,” paparnya.

Selain itu, sampainya, masyarakat juga berharap adanya bantuan modal bagi UMKM, pembangunan sarana dan prasarana objek wisata serta memperbanyak program padat karya untuk menyerap tenaga kerja.

“Dari usulan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangan agar dapat dianggarkan melalui dana APBD provinsi maupun kabupaten dan kota. Hendaknya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta satuan kerja masing-masing dapat menindaklanjuti dengan perhatian yang sungguh-sungguh,” kata Edwar, diakhir laporan hasil reses anggota Dewan Provinsi Bengkulu. (ADV)

Terbaru

Rugikan Negara Hinga Miliaran, 3 ASN Sektariat DPRD Seluma Di Tetapkan TSK

SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari Seluma) menetapkan tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sektariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi belanja operasional Sektariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021,...

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Related Articles

9 M, APH Awasi Pengelolaan Anggaran Bawaslu

SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar. Total...

Soal Anggaran Ngotot, Baliho Bertebaran Bawaslu Seluma Baru Akan Berikan Himbauan?

SELUMA - Kian pedas komentar yang di lontarkan Ketua LSM Garda Raflesia Bengkulu yang juga merupakan toko Pemuda Kabupaten Seluma Septo Adinara, hal ini dirinya lontarkan bukan tanpa alasan sebab seperti di ketahui saat...

Baliho Bertebaran Sebelum Tahapan Kampanye, dimana Bawaslu?

SELUMA - mulai menjamurnya pemasangan baliho calon legislatif saat ini tentu menyalahi aturan, mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Selain menyalahi aturan pemasangan baliho ini juga di nilai sangat menganggu keindahan kota. Padahal jelas...