SELUMA – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Kemenag Seluma melarang pelaksanaan akad nikah di rumah. Bahkan sanksi tegas menanti Kepala KUA jika melanggar larangan ini.
Kakan Kemenag Seluma Mulya Hudori mengatakan, prosesi akad nikah harus mengedepankan protokol kesehatan.
“Hasil koordinasi kami dengan kapolres dan bupati, proses akad nikah agar tidak terjadi tempat penularan Covid maka ada strateginya, yaitu dengan tidak mengelar proses pernikahan di rumah,” katanya, Senin, 22 Februari 2021.
Berdasarkan hasil kesepakatan, seluruh KUA di Kabupaten Seluma tidak dibenarkan melayani prosesi akad nikah di rumah.
“Ini sudah disepakati bersama, dalam bentuk rapat kerja sama, dilarang menikahkan calon mempelai itu di rumah. Jika dilanggar maka dijamin itu kami usulkan diberhentikan dari jabatan Kepala KUA,” tegas Mulya.
Akad nikah, lanjutnya, diperbolehkan jika digelar di kantor KUA dan rumah ibadah. Dengan tetap mematuhi peraturan, pun mengedepankan protokol kesehatan, dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Yang menghadiri proses tersebut diperbolehkan antara 10 sampai 20 orang, itupun harus menjaga jarak, serta harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa handsanitizer,” ujar Mulya.
Dia menggarisbawahi bahwa peraturan ini dibuat bukan untuk menghalangi proses pernikahan, tapi dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19. (Bencool/Tomi)