Layani Akad Nikah di Rumah, Kepala KUA Dicopot

SELUMA – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Kemenag Seluma melarang pelaksanaan akad nikah di rumah. Bahkan sanksi tegas menanti Kepala KUA jika melanggar larangan ini.

Kakan Kemenag Seluma Mulya Hudori mengatakan, prosesi akad nikah harus mengedepankan protokol kesehatan.

“Hasil koordinasi kami dengan kapolres dan bupati, proses akad nikah agar tidak terjadi tempat penularan Covid maka ada strateginya, yaitu dengan tidak mengelar proses pernikahan di rumah,” katanya, Senin, 22 Februari 2021.

Berdasarkan hasil kesepakatan, seluruh KUA di Kabupaten Seluma tidak dibenarkan melayani prosesi akad nikah di rumah.

“Ini sudah disepakati bersama, dalam bentuk rapat kerja sama, dilarang menikahkan calon mempelai itu di rumah. Jika dilanggar maka dijamin itu kami usulkan diberhentikan dari jabatan Kepala KUA,” tegas Mulya.

Akad nikah, lanjutnya, diperbolehkan jika digelar di kantor KUA dan rumah ibadah. Dengan tetap mematuhi peraturan, pun mengedepankan protokol kesehatan, dan tidak menimbulkan kerumunan.

“Yang menghadiri proses tersebut diperbolehkan antara 10 sampai 20 orang, itupun harus menjaga jarak, serta harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa handsanitizer,” ujar Mulya.

Dia menggarisbawahi bahwa peraturan ini dibuat bukan untuk menghalangi proses pernikahan, tapi dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19. (Bencool/Tomi)

Terbaru

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Persekusi Diakui Sebagai Salah Satu Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Sejak Tahun 1993

SELUMA - Mungkin masih banyak belum tahu arti dari kata Persekusi dan belum mengenal secara luas apa saja yang masuk dalam tindakan Persekusi serta bagaimana Persekusi di mata hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti...

Related Articles

Musrembang 2024, Pemkab Seluma Fokus Lima Program Ungulan Menuju Seluma Alap

SELUMA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma 2024 dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan dengan tema peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mendukung peningkatan kualitas sdm dalam...

Untuk Menguatkan Bukti Jazad Di Duga Korban Persekusi Akan di Otopsi

SELUMA - Merespon laporan keluarga terduga korban Persekusi Polres Seluma, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menyarankan pihak keluarga untuk melakukan Otopsi. Karena untuk mengungkapkan perkara dugaan Persekusi tersebut dibutuhkan beberapa alat bukti. Ditegaskan Kasat...

Direktur Perbenihan Hortikultura RI, Apresiasi Semangat Bupati Seluma

SELUMA - Tak diragukan lagi kegigihan Bupati Seluma Erwin Octavian dalam mewujudkan Seluma Alap, ini dibuktikan dengan komitmen dirinya bersama Drs Gustianto dalam mewujudkan Visi Misinya saat kampanye. Bupati Seluma yang dikenal dengan tagline Seluma...