SELUMA – Lokasi tambang pasir besi yang berada di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan tidak masuk Cagar Alam (CA). Ini berdasarkan pengecekan titik koordinat yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Lampung didampingi Kadis Lingkungan Seluma, yang turut dihadiri pihak PT Faminglevto Bakti Abadi, Rabu, 24 November 2021.
Namun demikian, pihak BPKH akan tetap melakukan olah data sejumlah koordinat.
“Nanti beberapa koordinat akan kami olah dahulu di luar apa di dalam, karena itu tidak bisa kita putuskan di lapangan,” kata Kepala Seksi BPKH Lampung Fitrianus.
Sebab, dijelaskan Fitrianus, untuk memastikan titik koordinat tersebut tidak masuk (CA) maka akan dilakukan pengelolaan terhadap titik koordinat yang telah didapatkan.
“Karena ini peta produknya, jadi harus digambar, nanti akan kami respon surat dari Dinas Lingkungan Hidup ke BPKH. Setelah itu ada suratnya, ada petanya, resmi, jadi ditunggu saja hasilnya nanti. Secepatnya hasilnya keluar,” jelasnya.
Terkait informasi bahwa lokasi tambang pasir besi tersebut tidak masuk CA juga sudah sampai ke Wakil Bupati Seluma Gustianto. Namun ia tetap meminta ada surat tertulis dari pihak yang memiliki kewenangan menentukan itu CA atau bukan.
“Setelah dilakukan cek lapangan ternyata titik tambang itu tidak masuk dalam cagar alam. Cuma kita minta itu secara otentik tertulis, bukan hanya survei dan mengatakan tidak, jadi ada dasar hukum yang kita inginkan. Silahkan buat tertulis bahwa lokasi Faminglevto tidak masuk cagar alam,” tegasnya.
Menyikapi pro dan kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan tambang, menurutnya, itu dikarenakan persoalan status lokasi tambang yang belum jelas.
“Tidak jelas karena ada yang mengatakan masuk cagar alam dan ada yang mengatakan tidak masuk. Tapikan setelah ada ahlinya dan yang membidangi itu melihat titik koordinat peta yang ada, kan selesai, statusnya kan tidak masuk cagar alam,” kata Gustianto.
Lebih lanjut Gustianto menegaskan, program Pemkab Seluma Seluma Mudah Berinvestasi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Karenanya ia mengingatkan pihak Faminglevto, khususnya terkait perizinan, jika sudah lengkap dirinya mempersilahkan untuk beroperasi.
Pun harus membawa dampak positif bagi masyarakat Seluma.
“Yang penting harus mensejahterakan masyarakat sekitar, kalau bisa 90 persen masyarakat sekitar lokasi itu harus dipekerjakan. Kalau izin dan segala hal yang dibutuhkan itu sudah ada silahkan beroperasi, tapi kita tidak mau janji saja harus ada bukti tertulisnya,” tukasnya. (Bencool/Tomi)