BENGKULU – Di lansir dari Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Reformasi Birokrasi (RB) pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperbarui.
Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Mengenai soal Reformasi Birokrasi. Itu menjadi catatan penting dalam menjalankan pelayanan yang baik terhadap sistem pola manajemen yang Amburadul dalam konteks banyak pejabat yang tidak paham soal regulasi Adminstrasi yang sesuai dgn aturan di negara ini.
Di kutip dari https://jdih.kemenkeu.go.id. Undang-undang Republik Indonesia Tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengambil contoh di Bengkulu, maka harus ada pelatihan manajemen Adminstrasi Birokrasi untuk pejabat setingkat Eselon 2 dan 3. Karena motornya penggerak pemerintah ada di mereka. Kalau setingkat Eselon 2 dan 3 tidak memahami persoalan manajemen birokrasi yang sehat. Maka, dampak terbesar yang akan terjadi. Terhambatnya pembangunan di sektor SDM maupun menuju sektor kemajuan perekonomian ke depannya.
Salah satu contoh birokrasi yang masih banyak mempersulit perizinan, pelayanan publik, system pengelolaan pajak bumi dan pemasukkan pendapatan daerah. Kesimpulannya, harus ada manajemen Reformasi Birokrasi dari Kepala Daerah. Baik itu Gubernur, Bupati/Walikota.
Namun terlepas dari itu semua manajemen birokrasi terkhusus di Bengkulu saat ini semakin membaik dari tahun-tahun sebelumnya. Dapat dilihat sekarang ini masyarakat bisa dengan mudah memperoleh informasi publik yang dibutuhkan sehingga tingkat partisipasi masyarakat semakin tinggi.
Penulis adalah Haira Kuspita, S.E. Mahasiswa Universitas Dr. Hazairin, SH Bengkulu, Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik