SELUMA – KPU Seluma menyerahkan berita acara Penggantian Antar Waktu (PAW) Zanlasmi kepada Pimpinan DPRD Seluma, Selasa, 24 Agustus 2021. Berdasarkan hasil verifikasinya, peraih suara terbanyak kedua Herlian Yanuardi akan menggantikan posisi almarhumah.
“Yang berhak menggantikan Zanlasmi adalah Herlian Yanuardi. Namanya serta hasil perolehan suara sudah kami serahkan kepada Pimpinan DPRD Seluma,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi.
Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, usulan PAW segera diteruskan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma.
“Setelah menerima SK selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna pelantikan. Segera kami proses usulannya yang sudah kami terima,” singkat Nofi. (Bencool/Tomi)