SELUMA – Pemkab Seluma tetap tak bergeming meski pihak Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) membawa perkara tak dicairkannya Anggaran Dana Desa (ADD) ke ranah hukum. Bahkan pemkab siap membantah laporan tersebut dengan peraturan yang berlaku.
“Kita pemda kalau nanti kades mau melaporkan, kita pelajari dan akan kita bantah sesuai aturan yang ada,” kata Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib.
Ditegaskannya bahwa perangkat desa yang baru diangkat kades tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya juga akan mengkaji dasar hukum hak atas kedudukan hukum gugatan kedua kades tersebut.
“Pelantikan perangkat desa yang tidak sesuai aturan itu jadi dasar untuk menentukan legal standing pelaporan yang disampaikan kades,” ujar Mirin.
Bahkan menurutnya kedua kades itu telah melawan pemerintah. Karenanya pemkab tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan ADD.
“Rekomendasi tetap tidak akan kita keluarkan, mereka telah melawan pemda yang telah menegakkan aturan, dan mereka mengangkat perangkat yang tidak sah itu jadi dasar kita,” tegas Mirin.
Untuk diketahui, Kades Padang Kelapo dan Ujung Padang telah memperkarakan Pemkab Seluma yang tak kunjung mencairkan ADD dan berbuntut kepada tidak dibayarnya gaji perangkat desa. Bahkan pada 25 Januari 2021 perkara ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan tergugat Bupati Seluma Bundra Jaya. (Bencool/Tomi)