SELUMA – Nelayan Pasar Seluma dikabarkan menghalau kapal trawl yang melaut di perairan Pasar Seluma pada Selasa pagi, 26 Oktober 2021. Penghalauan tersebut berdasarkan keputusan bahwa kapal trawl dilarang melakukan aktivitas di area pesisir pantai dengan jarak tertentu.
Sebagaimana diatur dalam UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan dan Permen KP Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menyikapi kabar tersebut, Kadis Perikanan Seluma Zuraini meminta masyarakat terutama nelayan tradisional untuk tidak terprovokasi, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis.
“Kalau laporan dari nelayan yang menghalau kapal trawl itu belum ada, kita baru menerima kabar sejauh ini. Namun kami imbau agar seluruh nelayan untuk menahan diri, kita minta untuk tidak melakukan tindakan yang memancing keributan,” sampainya.
Lebih lanjut pihaknya akan berkoordinasi dengan bupati, kapolres, dan danlanal untuk mencari solusi yang tepat.
“Yang jelas ini jangan sampai berlarut, kita akan segera berkoordinasi, untuk mencari solusi yang tepat,” kata Zuraini. (Bencool/Tomi)