SELUMA – Menyikapi keengganan warga membongkar bangunan di sepanjang jalur dua Simpang Enam Tais sampai jembatan layang, Pemkab Seluma pun mengambil sikap dengan mempersiapkan berkas kepemilikan lahan.
Disampaikan Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib, ada sebagian warga yang enggan membongkar bangunannya.
“Ada yang siap dan sudah membuat surat pernyataan akan membongkar sendiri dalam waktu dekat, namun ada sebagian yang keberatan,” sampainya.
Karenanya kepada yang keberatan diminta untuk menyiapkan berkas kepemilikan yang nantinya akan dicocokkan dengan berkas kepemilikan yang dipegang pemda.
“Kita minta siapkan berkas bukti kepemilikannya dan kita cocokkan dengan bukti pembebasan yang kita miliki,” kata Mirin.
Adapun alasan mereka enggan membongkar bangunan tersebut karena mengaku lahan itu milik keluarga dan ada yang mengaku sudah membelinya.
“Ada yang beralasan lahan ini milik saudaranya, ada yang membeli, tapi kitakan punya dokumen pembebasan. Untuk yang beli ini nanti akan kita panggil yang bersangkutan dan penjual, apa dasar mereka menjual kemudian bagaimana langkah berikutnya, kalau bisa dikompromikan untuk diselesaikan,” tukas Mirin.
Mirin pun menjelaskan, dulunya memang lahan tersebut milik warga, namun sudah dibebaskan dan diberikan ganti rugi.
“Lahan ini dulunya milik warga yang dibebaskan, itu ada aturan dari gubernur terkait besaran ganti tanam tumbuhnya. Ada aturan saat itu yang mengatur untuk besaran ganti ruginya,” pungkasnya. (Bencool/Tomi)